Lewati ke konten utama WhatsApp Admin
Pusat Bantuan & FAQ
Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar administrasi, akademik, dan fasilitas di Teknik Elektro.
1Akademik & Perkuliahan
Pendaftaran ulang dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD). Mahasiswa wajib membayar UKT terlebih dahulu sesuai jadwal, kemudian mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dengan bimbingan Dosen Wali.
Ya, mahasiswa Teknik Elektro diwajibkan telah menyelesaikan minimal 130 SKS (tanpa nilai E dan maksimal dua nilai D) untuk dapat mengajukan proposal Tugas Akhir.
Perbaikan nilai dapat dilakukan dengan mengambil kembali mata kuliah tersebut di semester reguler berikutnya atau mendaftar pada Semester Pendek (jika dibuka). Nilai akhir yang digunakan adalah nilai terbaik yang diperoleh.
2Administrasi & Keuangan
Pengajuan surat keterangan aktif kuliah dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Layanan Akademik dengan mengisi formulir daring. Surat yang sudah disetujui dapat diunduh dalam format PDF.
Pengajuan keringanan UKT dibuka setiap akhir semester genap. Mahasiswa wajib mengisi borang permohonan, melampirkan berkas bukti kondisi finansial orang tua, dan mengikuti wawancara jika diperlukan.
3Fasilitas Laboratorium
Sangat diperbolehkan. Mahasiswa perlu mengajukan surat permohonan peminjaman alat yang disetujui oleh dosen pembimbing dan diserahkan kepada laboran di laboratorium terkait.
Open lab biasanya dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat pukul 15.00 - 18.00 WIB, dengan syarat melapor kepada asisten lab yang bertugas pada hari tersebut.
Belum menemukan jawaban?
Tim tata usaha kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda yang lebih spesifik.
Hubungi Kami
